Anak Rita Sugiarto Dipindahkan ke Rehabilitasi Karena Barbuk Sabu 0,9 Gram

Raffi Zimah, putra pedangdut Rita Sugiarto dinyatakan pindah dari rutan Polda Metro Jaya ke tempat rehabilitasi narkoba

Raffi Zimah direhabilitasi karena barang buktinya berupa sabu 0,9 gram. Hal itu dilakukan atas pertimbangan peraturan Mahkamah Agung (MA), PERMA.

Terkait kelanjutan kasusnya, Kombes Mukti menegaskan berkas kasus Raffi Zimah akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disiapkan menuju persidangan.

“(Kasus Raffi Zimah) dilanjutkan ke pengadilan. Namun yang bersangkutan di rehab (rehabilitasi),” kata Kombes Mukti kepada AKURAT.CO saat dihubungi, Minggu (23/5/2021).

Dari penangkapan terhadap Raffi Zimah, seperti diketahui, polisi mendapati barang bukti berupa sabu 0,9 gram dan alat hisap bong, korek api, serta handphone (HP).

“(Alasan di rehabilitasi), karena BB dibawa berdasarkan SEMA. Dalam peraturan MA nomor 7 tahun 2009, jika barang bukti (sabu-sabu) yang dibawa ketentuan (jumlah beratnya), maka yang bersangkutan harus di rehabilitasi,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Raffi Zimah ditangkap jajaran Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Mei 2021, pukul 16.00 WIB, disalah satu tempat di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Suara.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *