BI Atur Transaksi Rupiah pada Kegiatan Internasional, Kenapa?

Bank Indonesia (BI) mengatur transaksi rupiah untuk kegiatan internasional, yang berlaku efektif pada 27 April 2022.

Hak itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, ketentuan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” jelas Erwin dalam siaran resminya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Secara rinci, substansi pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.

Di mana penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dalam hal rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku.

“Penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI,” jelas Erwin.

Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Lebih lanjut, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. Rinciannya, PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.

 

 

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : RiauBISA.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *