Menag: Kapasitas Masjid 100 Persen di PPKM Level 1, Tetap Pakai Masker

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Salah satu poin edaran itu mengatur bahwa kapasitas tempat ibadah di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 bisa diisi hingga 100 persen.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Meski demikian, edaran itu tetap mewajibkan masyarakat harus menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, tempat ibadah yang berada wilayah level 2 PPKM kapasitas jemaah dibatasi hingga 75 persen. Sedangkan untuk kawasan PPKM level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Para jemaah pun diharuskan menggunakan masker dengan baik dan benar. Jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatannya masing-masing. Seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.

“Ketentuan ini untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah,” kata Yaqut.

Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
– level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

– level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

– level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
– menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
– melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
– menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
– menyediakan cadangan masker;
– mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
– mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
– melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
– memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
– memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniawan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:
– menggunakan masker dengan baik dan benar;
– menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
– dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
– tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
– membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan (sajadah, mukena, dan sebagainya) masing-masing.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *