Duduk Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang yang Seret Nama Tina Toon

Beberapa hari belakangan ini, nama penyanyi Tina Toon menjadi sorotan karena terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Bintang”.

Lagu “Bintang” telah diciptakan oleh Engkan Herikan bersama teman satu bandnya, Anima, sekitar 2003-an.

Engkan mengatakan, saat itu Anima belum merapat ke label musik mana pun. Beberapa waktu kemudian ia dan temannya bergabung dengan Sony Music.

Kemudian Sony Music dan Anima mendaur ulang lagu “Bintang” menjadi versi terbaru dan merilisnya.

“(Sony Music) membeli master. Karena kan posisinya waktu itu (ibarat) lagunya diambil, dipindahkan label,” ucap Engkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Setelah resmi dirilis di bawah naungan Sony Music, single “Bintang” meledak. Padahal, Engkan dan Anima tidak memiliki ekspektasi tersebut.

Setelah beberapa lama kemudian, Engkan vakum dari dunia hiburan Indonesia. Namun, royalti di Sony Music terhadap lagu “Bintang” masih terus datang.

“Dia merasa hidupnya lebih baik setelah keluar dari perindustrian musik Indonesia,” ucap istri Engkan, Viee Vikan.

Beberapa tahun kemudian, Tina Toon membawakan ulang dan merilis lagu “Bintang” yang sempat ia populerkan bersama Anima.

Tina Toon merilis lagu “Bintang” di bawah naungan Universal Music Indonesia. Yang lebih mengejutkan dicantumkan bahwa pencipta lagu adalah Basia Saritha Kabam dan Baros Roulette.

Penelusuran Kompas.com dalam kredit lagu “Bintang” di Spotify, tembang tersebut dibawakan oleh Tina Toon, ditulis oleh Andri Aprianto, diproduksi Jan Djuhana yang bersumber dari PT Universal Music Indonesia.

“Awalnya kami enggak tahu dan proses yang kami lewati (hingga menggugat ini) sampai empat tahun untuk mempelajari masalah ini. Kami enggak asal-asalan, enggak, kami belajar dulu,” ungkap istri Engkan.

Kuasa hukum Engkan, Christian Valentino mengungkapkan, kliennya tidak diberitahu mengenai perilisan lagu “Bintang” yang dinyanyikan oleh Tina Toon.

Valentino menegaskan, kliennya tidak mendapat sepeser pun dari perilisan tersebut.

“Dan apakah Mas Engkan diberitahu? Tidak. Perpindahan hak seperti ini, dipopulerkan Tina Toon dan dimasukkan digital, Mas Engkan tidak mendapat sepeser pun royalti atau hak ekonomi,” ungkap Valentino.

Engkan akhirnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta pada 1 April 2021.

Gugatan dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu menggugat Baros Roulette, Basia Saritha Kaban, dan Jan N Djuhana.

Sementara, Tina Toon dalam perkara ini menjadi turut tergugat karena bersinggungan dengan lagu “Bintang”.

Sidang perdana perkara ini dilangsungkan pada 3 Mei 2021. Hingga saat ini sidang sudah bergulir sembilan kali.

Menurut Valentino, Engkan sebagai pencipta mempunya hak eksklusif atas lagu “Bintang” yang dinyanyikan oleh Tina Toon dan dirilis di bawah payung Universal Music Indonesia.

“Jelas di sini, hak moral Mas Engkan dilanggar, khususnya dari pemilik label, yaitu Sony Music,” ujar Valentino.

“Permasalahannya sekarang mengapa lagunya Mas Engkan yang jelas-jelas ciptaan Engkan Herikan dan sahabatnya diubah. Kenapa Sony melepas hak kepada Baros dan Basia? Itu pertanyakan,” ucap Valentino melanjutkan.

Tina Toon sudah angkat bicara mengenai hal tersebut. Pelantun “Bolo-bolo” itu menegaskan, ia hanya menyanyikan lagu “Bintang” yang terikat kontrak dengan label Universal Music Indonesia.

“Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” kata Tina Toon saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Tina Toon juga menegaskan, dia hanya pelengkap gugatan bukan tergugat utama di kasus tersebut.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *