Polisi Gelar Patroli Kamtibmas Jelang Vonis Tujuh Tapol Papua

Polda Papua tidak mengerahkan personel tambahan keamanan jelang sidang putusan terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua terdakwa kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6). Polisi hanya menggelar patroli situasi kamtibmas jelang sidang tersebut.

“Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan resmi, Rabu (17/6).

Dia mengatakan Polda Papua bersama Polres jajaran akan tetap melakukan kegiatan patroli rutin menjelang sidang tersebut.

Sifatnya, kata dia, patroli yang memonitor situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polda Papua. Ia juga menjamin polisi akan tetap menghormati kebebasan berpendapat di muka umum bila ada aksi unjuk rasa.

“Kami akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku,” ujar dia.

Kamal pun meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan terhadap tujuh terdakwa itu.

Dia meyakini situasi di Papua akan aman dan kondusif bila masyarakat Papua menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, kata dia, bisa melakukan langkah hukum lain yang ada.

“Pada prinsipnya kita akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, tetapi ini kita juga mengimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri,” pungkas dia.

Tujuh tapol Papua hari ini akan menghadapi sidang putusan di PN Balikpapan dalam kasus dugaan makar.

Ketujuh tapol Papua itu adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara

Ketujuh tapol Papua itu semula ditahan di Polda Papua namun dipindahkan ke Kalimantan Timur dengan pertimbangan untuk menghindari potensi konflik. Proses hukumnya pun berlanjut di PN Balikpapan.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *