B.I Eks iKON Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Narkoba

Mantan leader boyband iKON, B.I ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tahun 2016.

Penetapan B.I sebagai tersangka dilakukan setelah pemilik nama lengkap Kim Hanbin tersebut menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (17/9/2019) di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, B.I mengakui beberapa dugaan terkait pembelian serta konsumsi ganja dari seseorang berinisial A.

“Saya minta maaf karena telah menimbulkan kecaman di masyarakat,” kata B.I usai menjalani pemeriksaan, seperti dilansir dari Soompi. B.I diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.

Pihak kepolisian segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Setelah pemeriksaan A dan B.I, Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk direncanakan juga diperiksa terkait kasus ini.

Yang Hyun Suk diduga mengintimidasi A serta menghalangi penyelidikan polisi. Selain menjual narkoba, A juga yang mengungkapkan kasus ini pertama kali ke publik.

Kasus narkoba yang menjerat B.I ini sebenarnya merupakan kasus tahun 2016. Namun, saat itu, kasus dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup.

Kasus ini kembali terangkat pada Juni 2019 setelah terungkapnya tangkapan layar B.I memesan narkoba kepada A pada tahun 2016. Akibat hal tersebut, B.I memutuskan hengkang dari iKON.

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : kompas.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *