Artis Atiqah Hasiholan Akhirnya Diperiksa jadi Saksi Untuk Ibunya Ratna Sarumpaet

Artis cantik Atiqah Hasiholan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (23/10) malam. Artis berusia 36 tahun ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan ibunya, Ratna Sarumpaet (RS).

Sekitar pk. 21:00, Atiqah menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan mengenakan kemeja putih dan rambut dibiarkan terurai.

Sesaat kemudian dia langsung dikerubuti awak media dan diberondong seputar kehadiran serta kesiapannya sebagai saksi. Namun, Atiqah hanya tersenyum dan bungkam. “Permisi ya, permisi…” ucapnya

Istri aktor Rio Dewanto yang dikawal beberapa polisi ini sempat kesulitan menuju ruang pemeriksaan karena padatnya kerumunan. Tak berkomentar, Atiqah justru meminta diberikan jalan untuk lewat. Dia dipersiksa bersama kakak perempuannya, Fathom Saulina.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, putri Ratna Sarumpaet itu sedianya diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Namun, karena kesibukan yang bersangkutan pemeriksaan pun dijadwalkan mundur. “Dia minta pemeriksan pukul 21:00,” ujarnya.

SEBAGAI SAKSI

Atiqah dan kakaknya diperiksa dan ditanya garis besar mengenai beredarnya foto pemukulan ibunya di media sosial itu. “Kedua saksi diperiksa seputar foto ibu mereka yang luka lebam beredar di medsos, dan keterangan rumah sakit, keduanya sempat menanyakan apakah benar foto yang beredar itu ibunya. Seputar inilah penyidik mengklarifikasi,” katanya.
Hingga pk. 23:00, kedua putri Ratna Sarumpaet ini masih menjalanni pemeriksaan.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kabar bohong dirinya yang mengaku dipukuli oleh orang tidak dikenal beberapa waktu silam.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) lalu kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

 

 

 

 

 

Sumber : poskotanews.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *