MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (5/9) hari ini.

Perkara yang disidang hari ini ialah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.

“Acara: Pemeriksaan pendahuluan (I),” demikian dikutip dari laman MK, Selasa (5/9).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.

Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sedangkan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Perkara usia minimal capres-cawapres yabg tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu juga digugat oleh sejumlah pihak lain.

Teranyar, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 telah tiba pada agenda penyerahan kesimpulan dan keterangan tertulis dari para pihak dengan batas waktu Rabu (6/9) esok.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan terdapat total sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang masuk ke MK.

Selain itu, adapula sejumlah gugatan lainnya yang ingin membatasi usia maksimal capres-cawapres.

“Ada yang minta (usia minimal) bukan 40 (tahun) tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun. Kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya.Jadi memang secara umum mempersoalkan usia, tapi beragam-ragam petitumnya itu. Ada yang minta 21, 25, 30, 35, dan seterusnya,” jelas Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : detikNews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *