Satpol PP DKI Copot 25.899 Alat Peraga Kampanye Usai Dikeluhkan Warga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot sebanyak 25.899 lembar alat peraga kampanye selama periode Juli 2023.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pencopotan itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Ia menuturkan laporan itu dilayangkan lantaran masyarakat ingin Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman dan teratur.

Dari 3.700 laporan yang masuk, laporan mengenai alat peraga kampanye paling mendominasi dengan jumlah 796 laporan.

“Total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar,” kata Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Arifin merinci 25.899 lembar alat peraga kampanye itu terdiri dari 5.689 lembar spanduk, banner dan baliho, 19.602 lembar bendera, dan 476 lembar pamflet.

Arifin menyampaikan pemasangan baliho, spanduk maupun alat peraga kampanye harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tantang Ketertiban Umum.

Oleh karena itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga wajah Jakarta tetap bersih jelang Pemilu 2024.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *