Daftar Biaya Cas Kendaraan Listrik di SPKLU, Maksimal Rp57 Ribu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.

Berdasarkan beleid yang diteken pada 17 Juli 2023 itu, Arifin mengatur besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).

Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat (ultra fast charging).

“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” kata Arifin seperti dikutip dari beleid tersebut.

Kendati demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak.

Saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan jumlah SPKLU mencapai 48 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) mencapai 196 ribu unit pada 2030.

Pada periode tersebut, jumlah mobil listrik diperkirakan mencapai 2,2 juta unit dan motor listrik 13,4 juta unit.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *