Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Markas Besar (Mabes) TNI tengah membahas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan yang diusulkan lewat revisi UU tersebut yakni prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, dalam usulan revisi, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan revisi UU TNI masih dibahas secara internal. Menurutnya, belum ada persetujuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas revisi UU TNI.

“Baru bahasan internal, belum keputusan Panglima. Belum approve Panglima,” kata Julius.

Julius menjelaskan usulan revisi berlandaskan pada kenyataan bahwa saat ini banyak prajurit aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dilakukan prajurit sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.

Selain itu, kata dia, spektrum ancaman negara tidak lagi sekadar militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. Ia mencontohkan banyak prajurit TNI yang diterjunkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik.

“Hal ini tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti jaman Orba (Orde Baru) dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” katanya.

Dianggap bertentangan dengan reformasi

Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI itu bertentangan dengan amanat reformasi. Menurutnya, klausul baru yang membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan sesuai kebijakan presiden merupakan aturan yang karet.

“Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik,” kata Fahmi.

Fahmi berpendapat klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.

Menurutnya, hal itu sama saja dengan membuka jalan kembalinya militer ke kancah politik, sehingga bertentangan dengan amanat reformasi.

“Meski pemerintah maupun Mabes TNI selalu berupaya meyakinkan bahwa penempatan prajurit itu didasarkan pada kebutuhan dan tak akan mengembalikan dwifungsi, siapa bisa menggaransinya di masa depan?” katanya.

Karena itu, Fahmi menilai perluasan penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian/lembaga tidak tepat. Ia mengatakan hal ini bisa membentuk persepsi bahwa hanya militer yang dapat diandalkan perannya dalam mengelola pemerintahan dan negara ini.

“Berpijak dari realitas itu, saya berpendapat rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga tidak tepat, tidak strategis, dan tidak menyelesaikan masalah mendasarnya bahwa ada yang perlu dibenahi dalam pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan kita,” kata dia.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *