Satgas TPPU Rp349 Triliun Rapat Perdana Hari Ini

Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU,) menggelar rapat perdana pada Jumat (5/5) ini.

Satgas TPPU ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2023. Satgas dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di sejumlah lembaga pemerintah dan Kementerian Keuangan.

“Mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,” kata Menko Polhukam sekaligus Tim Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD di kantornya, Jumat.

Mahfud mengatakan Satgas telah siap bekerja dan akan mulai memilah kasus mana yang didahulukan. Satgas diharapkan bisa bekerja efektif hingga Desember mendatang.

“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” katanya.

Menurutnya, pembentukan Satgas tidak terlambat dan Satgas pun bekerja cepat. “Jadi jangan tanya lagi kok lambat banget seperti hilang. Karena ini kan baru Lebaran dan ini keputusannya mau libur, dan begitu selesai liburan kita langsung ngebut lagi bekerja ini,” katanya.

Pemerintah resmi membentuk Satgas TPPU pada Rabu lalu. Satgas terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK.

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Satgas juga didukung oleh sejumlah tenaga ahli di beberapa bidang.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : detiknews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *