Kim Sae-ron Didenda Lebih dari Rp200 Juta Imbas Nyetir Sambil Mabuk

Kim Sae-ron resmi dijatuhi hukuman denda 20 juta won alias Rp227 juta (1 won=Rp11.38) usai menjalani sidang kasus mabuk saat mengemudi (driving under influence/DUI).
Dilansir dari Yonhap pada Rabu (5/4), Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman denda terhadap Sae-ron yang mabuk saat mengemudi di Cheongdam-dong, Seoul, 18 Mei 2022.

Jumlah itu sama seperti yang diajukan jaksa penuntut hukum dalam persidangan beberapa waktu lalu, yakni 20 juta won.

Tahun lalu, aktris berusia 23 tahun tersebut menabrakkan mobilnya ke pagar pembatas dan pepohonan yang berjejer di sepanjang jalan.

Kecelakaan itu juga merusak trafo yang memutus aliran listrik 57 toko di daerah tersebut selama hampir tiga jam.

Hasil penyelidikan kemudian menunjukkan kadar alkohol dalam darah Sae-ron melebihi batas 0,2 persen pada saat itu. Kadar alkohol itu bahkan melampaui batas pencabutan izin mengemudi yakni sebesar 0,8 persen.

Di sisi lain, denda yang dijatuhkan pengadilan sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum salam sidang perdana pada awal Maret.

Kala itu, jaksa mengajukan tuntutan denda 20 juta won kepada Kim Sae-ron. Besaran tuntutan itu berdasarkan sikap Sae-ron yang mengakui kesalahan dan bertanggung jawab memperbaiki segala hal setelah menabrak.

Salah satunya sikap Sae-ron menemui orang-orang yang bisnisnya terdampak kecelakaan usai insiden terjadi. Ia meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada pelaku usaha yang dirugikan.

Kim Sae-ron juga mengunggah permintaan maaf melalui surat terbuka kepada publik dan penggemar. Ia berjanji tidak akan lagi mengonsumsi alkohol usai insiden tersebut.

“Saya telah menyakiti terlalu banyak orang. Saya seharusnya bertindak lebih hati-hati dan bertanggung jawab, tetapi saya gagal melakukannya,” tulis Kim Sae-ron.

“Saya dengan tulus meminta maaf. Saya akan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan ini.”

Sejak saat itu, ia menghentikan aktivitasnya sebagai aktris. Kontraknya dengan agensi Gold Medalist juga diputus.

Aktris berusia 23 tahun itu dikabarkan beralih jadi pekerja paruh waktu di sebuah kafe karena kesulitan keuangan. Kabar itu sempat dikonfirmasi agensi pada November tahun lalu.

Namun, seperti diberitakan Sports Chosun pada 11 Maret, Mega Coffee membantah Kim Sae-ron bekerja paruh waktu di tempat mereka.

“Kami konfirmasi Kim Sae-ron tak pernah bekerja paruh waktu di kafe kai. Pemili kafe menyatakan Kim Sae-rin tidak pernah bekerja di sana sebagai karyawan,” kata perwakilan toko kopi tersebyt.

Perwakilan juga menyinggung foto yang diunggah Kim Sae-ron ke Instagram Stories. Foto-foto itu menampilkannya bekerja di Mega Coffee.

“Foto dalam dapur yang gelap itu bukan diambil dari toko kami. Kami tidak punya toko yang memiliki ruang pemanggangan terpisah,” tutur mereka.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suara.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *