Syarat Naik Pesawat ke Bali di Era PPKM

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya, aturan bagi masyarakat yang akan pergi ke Bali.

Ardita menjelaskan dalam edaran itu, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk masyarakat yang ingin pergi ke Bali dengan menggunakan transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik secara pribadi maupun umum, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, berkaitan dengan ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen, ia menjelaskan tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021.

Meski demikian, pihaknya tetap mewajibkan penyediaan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, mereka diwajibkan melakukan RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah;

– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri,” kata Adita seperti dikutip dari website Setkab.go.id, Senin (11/1).

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 Januari-25 Januari ini. Kebijakan itu diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona yang belakangan ini terus melonjak.

Data Kementerian Kesehatan, sampai dengan Minggu (10/1) kemarin kasus infeksi sudah mencapai 8128.386. Dari jumlah itu, 23.947 di antaranya meninggal dan 673.511 lainnya dinyatakan sembuh.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *