Megan Fox Kembali Gugat Cerai Brian Austin Green

Megan Fox kembali menggugat cerai suaminya, Brian Austin Green, setelah sempat berdamai beberapa waktu lalu.
Juru bicara pengadilan Los Angeles mengonfirmasi kepada E! News bahwa Fox memang sudah melayangkan surat gugatan itu pada Rabu (25/11) waktu setempat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Brian Austin Green sudah bersiap menghadapi gugatan perceraian tersebut.

Dalam gugatannya, Fox menjelaskan bahwa ia meminta cerai dari suaminya karena perbedaan yang tidak dapat diselesaikan.

Aktris Jennifer’s Body ini juga meminta hak asuh fisik dan hukum atas anak-anak mereka, serta tunjangan keuangan atas perintah pengadilan setelah dirinya dan Green resmi bercerai.

Megan Fox dan Brian Austin Green menikah pada Juni 2010 dan telah dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Journey (4), Bodhi (6), dan Noah (8).

Ini bukan kali pertama Fox mengajukan gugatan cerai. Pada 2015, ia juga pernah menggugat cerai Green. Namun, pasangan itu memutuskan untuk berdamai dan Fox menangguhkan gugatan cerainya pada April 2019.

Kendati demikian, seorang sumber mengonfirmasi bahwa Green dan Fox ternyata sudah pisah rumah sejak April 2020. Kala itu, sumber itu menyatakan bahwa pasangan ini tidak akan bercerai.

Hingga akhirnya, Brian Green sendiri yang mengonfirmasi hubungan pernikahannya dengan Fox telah berakhir.

“Kami memiliki hubungan yang luar biasa. Saya akan selalu mencintainya dan saya tahu dia akan selalu mencintai saya,” kata Green melalui podcast-nya, podcastnya, With Brian Austin Green, pada Mei lalu.

Di bulan yang sama, Fox telah terlihat bersama Machine Gun Kelly (MGK). Seperti dilansir ELLE, keduanya semakin hangat setelah menjalin hubungan dalam tujuh bulan belakangan.

Fox bahkan telah menato julukan kekasihnya tersebut di tubuhnya, el pistolero, yang berarti The Gunman. Fox juga dikabarkan telah memperkenalkan MGK kepada anak-anaknya.

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *