Sidang Cerai Lanjutan, Nita Thalia Minta Diadakan Secara Virtual

Sidang perceraian antara Nita Thalia dan Nurdin Rudythia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Untuk sidang lanjutan, Nita Thalia meminta agar dilakukan secara virtual.

Adapun dalam sidang kemarin, yang beragendakan pembacaan gugatan itu keduanya tak hadir, dan hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

“Mediasi hari ini kan tetap mengacu pada gugatan, mediasi gagal, jadi hari ini pembacaan gugatan,” kata Feriyawansyah, Kuasa Hukum Nita Thalia, usai sidang.

Baik Nita Thalia dan Rudythia disebut belum siap untuk menjawab gugatan tersebut.

“Tadi sudah selesai dibacakan di depan majelis termasuk mereka. Terus mereka belum siap untuk jawaban,” lanjut Feriyawansyah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari pihak Nita Thalia. Sidang itu akan diselenggarakan secara online. Hal itu mengacu pada permintaan Nita Thalia melalui kuasa hukumnya.

“Selaku kuasa hukum, Nita Thalia minta secara e-litigasi yang mana hukum acaranya akan dilakukan secara e-litigasi. Artinya ke depan kita tidak akan lagi hadir dalam sidang. Tadi kita sudah catat, tanggal kita itu jawaban dari mereka, tanggal 10 replik dari kami sebagai penggugat, tanggal 17 November duplik dari penggugat,” beber Feriyawansyah.

Nita Thalia dan Rudythia akan hadir di tanggal 24 November. Persidangan tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi dari proses perceraian yang kini tengah berlangsung.

Sebelumnya Nita Thalia dan Rudythia sudah membina rumah tangga selama 20 tahun. Nita Thalia menjalani poligami sebagai istri kedua Nurdin Rudythia sebelum akhirnya kini bercerai.

“Nanti kami akan hadir kembali di tanggal 24 November yang mana kedua belah pihak akan hadir. (Sidang ini) untuk membuktikan dari saksi dan bukti-bukti surat,” pungkas Feriyawansyah.

Nita bersyukur sang anak semata wayang memilih untuk tinggal bersamanya.

Sumber : poskota.co.id
Gambar : Poskota

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *