Ada Pandemi, Neraca Dagang RI Mampu Surplus USD 5,5 Miliar di Semester I

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan jika neraca dagang Indonesia mampu surplus sebesar USD 5,50 miliar pada periode Januari-Juni 2020. Ini tentu kabar baik di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian global.

Tercatat, kinerja ekspor Indonesia pada periode tersebut total mencapai USD 74,61 miliar. Sedangkan total nilai impor hingga Juni ini sebesar USD 70,91 miliar.

“Kita di tengah pandemi ini masih bisa surplus neraca perdagangannya sebesar USD 5,50 miliar. Sehingga ini masih ada peluang untuk tumbuh,” jelas Kasubdit Agro Direktorat Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan Mila Karmila Bishry dalam webinar bersama Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) via Zoom, Kamis (13/8/2020).

Adapun negara tujuan ekspor Indonesia masih diduduki China di peringkat pertama sebesar 17,71 persen. Kemudian, Amerika Serikat sebesar 11,86 persen, Uni Eropa sebesar 8,91 persen, Jepang 8,68 persen, India 6,54 persen dan Singapura sebesar 6,36 persen.

“Memang untuk nilai ekspor ke China setiap tahunnya selalu tinggi. Termasuk di tengah pandemi ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk produk unggulan ekspor utama masih didominasi komoditas lemak dan minyak hewan/nabati dan turunnya sebesar 12,34 persen.

Kemudian, besi dan baja sebesar 6,28 persen, logam mulia dan perhiasan sebesar 6,01 persen, mesin dan perlengkapan elektronik sebesar 5,60 persen dan kendaraan dan sparepart sebesar 3,91 persen.

Sementara itu, Head of Import-Export Procedures Working Group and Government Relations Director of Danone Indonesia Rachamat Hidayat menyatakan, torehan positif neraca dagang Indonesia tak lepas dari pengaruh pemerintah atas pemberian stimulus fiskal dan non fiskal. Sehingga membuat kinerja ekspor nasional tetap moncer.

Adapun stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni fasilitas perpanjakan bagi pengusaha berorientasi ekspor dengan status KITE. Semisal PPh 22 untuk impor, pengurangan 30 persen PPh 22.

Lalu, untuk stimulus non fiskal melalui penyederhanaan daftar persyaratan untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor bagi barang yang dianggap dibatasi atau dilarang. Di sisi ekspor misalnya pemerintah tidak akan lagi memerlukan sertifikat kesehatan dan V-legal, kecuali jika diminta oleh eksportir.

“Jadi kebijakan ini sangat baik sekali. Sehingga kinerja ekspor kita tetap positif. Saya rasa, hal ini disambut baik oleh pengusaha,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : AsiaCommerce

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *