Sederet Aturan Baru Transportasi di Era New Normal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal ini menyusul berakhirnya aturan larangan mudik pada 7 Juni 2020 lalu.

Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini, Pemerintah menerbitkan aturan baru di sektor transportasi. Salah satunya soal batas kapasitas maksimal penumpang angkutan umum yang sebelumnya diatur maksimal 50 persen, kini tidak ada lagi.

Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur soal kendaraan pribadi.

Berikut sederet aturan baru di sektor transportasi yang dirangkum Liputan6.com:

1. Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Boleh Melebihi 50 Persen

Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. Namun demikian, pelonggaran kapasitas angkut ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi persebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Selasa (9/6/2020).

2. Kapasitas Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen

Dalam SE 11/2020, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa mobil pribadi berpenumpang diberlakukan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan berlaku baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, sampai dengan berakhirnya fase pada 31 Juli 2020.

Sementara pada fase ketiga yang dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, ketentuan yang sama diberlakukan di daerah zona merah dan oranye. Sedangkan untuk daerah zona kuning dan hijau pembatasan jumlah penumpang paling banyak adalah 75 persen.

Kapasitas angkut transportasi darat mulai longgar bertahap

Lainnya dalam SE 11/2020, dijelaskan pula kapasitas penumpang untuk angkutan umum yang ditambah menjadi 70 persen pada fase I dan II, dan 85 persen pada fase III.

Sementara untuk angkutan taksi / angkutan sewa khusus / angkutan sewa umum, kapasitas penumpang pada fase pertama di semua zona adalah 50 persen. Memasuki fase kedua dan ketiga, zona kuning dan hijau diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 75 persen, sementara zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen kapasitas penumpang.

Untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas angkut berdasarkan zona, yakni; zona merah 50 persen, zona oranye, 60 persen, zona kuning 75 persen, dan zona hijau 85 persen.

3. Penumpang Pesawat Bisa Pakai Surat Keterangan Sehat

Aturan melakukan perjalanan dengan angkutan udara kali ini mengacu pada SE 7 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dimana salah satunya yakni penumpang harus menyertakan hasil tes PCR ketika hendak melakukan perjalanan.

Namun demikian, banyak calon penumpang yang mengeluhkan dengan biaya tes PCR yang relatif mahal dan tidak semua daerah memiliki layanan tes ini.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie menjelaskan bahwa calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes.

“Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan terkait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari, kemudian untuk rapid 3 hari, yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi. Kita semua tahu PCR ini mahal, oleh karena itu, apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan, yang tentu saja terakreditasi dan terdaftar di Kemenkes,” kata Novie dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Sebagai informasi, berdasarkan SE 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dijelaskan bahwa kapasitas penumpang pesawat yang diperbolehkan adalah 70 persen dari kapasitas maksimum.

4. Kereta Reguler Mulai Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang 70 Persen

Kereta api reguler kembali dibuka mulai Jumat 12 Juni mendatang. Sebelumnya layanan kereta api yang berjalan hanya Kereta Luar Biasa (KLB) sejak 8 Juni lalu.

“Mulai 12 juni 2020, itu kita melakukan pengoperasin kereta api reguler baik antar kota dan kereta lokal. kereta api reguler, mulai bertahap, mana mana yang bisa kami layani karena dalam aturan ini operasionalnya masih lihat PSBB di masing-masing wilayah. Jadi harus lihat jam juga karena tidak semua semua beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, Selasa (9/6/2020).

Adapun kapasitas penumpang untuk kereta reguler ini akan disesuaikan menjadi 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen dari kapasitas maksimum. Apabila penambahan kapasitas ini berjalan kondusif, kata Zulfikri, maka akan dilakukan penambahan hingga 80 persen.

“Mulai dengan kapasitas 70 persen, 50 persen ke 70 persen. Tentu ada protokol yang kami perkuat. Nanti tahap 2 kami lakukan tambah kapasitas sampai 80 persen apabila 70 persen itu kondusif,” kata dia.

Berdasarkan SE 14/2020 Kementerian Perhubungan, kapasitas penumpang untuk angkutan kereta api antar kota tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

5. Khusus untuk KA Luxury Kapasitas Penumpang Maksimum 100 persen

Sementara untuk tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

6. Kapasitas Angkut Kereta Rel Listrik (KRL) Masih 45 Persen

Untuk kereta rel listrik (krl/lrt/mrt) pada tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang palingbanyak 45 persen dari kapasitas penumpang di setiap kereta. Baru pada tahap kedua nantinya dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 60 persen.

Sementara untuk kereta api lokal, kereta api prambanan ekspress dan kereta api bandara, pada tahap kesatu jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk danpada tahap kedua paling banyak 80 persen dari jumlah tempat duduk.

7. Tarif Angkutan Umum Dipastikan Tak Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum akan ada kenaikan tarif. Hal ini didasarkan pada penyesuain daya beli dan demand dari masyarakat dalam situasi seperti ini.

“Lazimnya kalau ada suatu penurunan okupansi otomatis uang yang didapat oleh para operator ini tidak banyak. Sehingga mengakibatkan keharusan untuk menentukan tarif,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

“Kita memang hati-hati dalam hal ini karena kita juga melihat daya beli dari masyarakat ini kan menurun, bagaimana kalau kita melakukan kenaikan tarif ini, tentu demandnya akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat ini juga harus eksis,” sambung dia.

Sementara, lanjut BKS, jika demand sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada masa normal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif.

“Saya pikir kita mungkin cenderung untuk beberapa saat ini tidak memberikan kenaikan tarif supaya daya beli masyarakat, demand ini tetap tumbuh,” jelas BKS.

“Kalau demand tumbuh, sebenarnya sama saja kalau ditetapkan tarif tinggi demandnya turun, sehingga yang beroperasi itu ditentukan oleh demand, ini juga menjadi masalah. Tapi kalau kita pertahankan dulu tarif, demandnya naik, ya nanti akan kita lihat, kita hitung,” pungkas dia.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *