BKN Wajibkan Pegawai Ikut Upacara HUT Pancasila Meski Mudik

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap diwajibkan mengikuti upacara memperingati hari lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) mendatang meski sudah libur.

PNS yang telah mengambil cuti dan mudik ke kampung halaman pun wajib mengikuti upacara.

“Wajib, di manapun berada,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019.

Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara di kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV serta di Pusat Pengembangan BKN.

Bagi pegawai yang telah mengambil cuti, dapat mengikuti upacara di kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, atau kantor pemerintah daerah sesuai keberadaan pegawai saat menjalani cuti.

Pegawai yang menjalani cuti harus memberikan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirim ke kepala unit kerja masing – masing.

“Kewajiban upacara Harlah Pancasila 1 Juni sudah diatur dan diwajibkan dalam Keppres 24 nomor 2016,” kata Ridwan.

Ridwan mengklaim BKN yang pertama kali mewajibkan pegawainya untuk mengikuti upacara. Kemudian, diikuti oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Untuk mengatasi ‘hari kejepit’ dengan cuti bersama, Kepala BKN mengeluarkan edaran internal agar PNS BKN mengikuti upacara di manapun berada. Belakangan edaran internal tersebut diikuti oleh K/L/D,” ucap Ridwan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepala daerah agar melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada sabtu (1/6) mendatang.

Imbauan itu termaktub dalam radiogram nomor 019.1/4110/Sj tertanggal 21 Mei 2019.

“Kepala daerah diminta melaksanakan upacara serta melakukan kegiatan yang mendukung penanaman nilai – nilai Pancasila, melakukan publikasi, serta memasang spanduk peringatan Hari Lahir Pancasila,” tutur Tjahjo melalui keterangan tertulis.

Tanggal 1 Juni 2019 sudah memasuki hari libur karena hari Sabtu. Sehari sebelumnya, Jumat 31 Mei 2019 adalah hari terakhir bekerja sebagian besar instansi.

Pasalnya, mulai Senin 3 Juni 2019 sudah memasuki masa cuti bersama Lebaran 2019.

Oleh karena itu diperkirakan mulai Jumat (31/5) malam diperkirakan gelombang mudik sudah dimulai.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *