Erick Siap Tindak Tegas 155 Bos BUMN Tak Patuh LHKPN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menindak tegas 155 bos perusahaan pelat merah yang tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Erick mengaku sangat menyesalkan kelakuan anak buahnya itu. Ia juga sudah mendengar pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal daftar 6 BUMN yang mendapat predikat paling tidak patuh dalam pelaporan LHKPN.

“Saya akan tindak lanjuti. Saya sudah bicara ke sesmen (Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari) dan tentu deputi area untuk tindak tegas,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Rabu (26/7).

Ia menegaskan LHKPN adalah hal wajib bagi seluruh pejabat di kementeriannya. Oleh karena itu, ia menaruh curiga terhadap 155 orang bos-bos BUMN yang belum melapor ke KPK tersebut.

“Ini (LHKPN) sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Ya kalau menterinya saja melapor, masa anak buahnya enggak mau melapor? Emang ada yang diumpetin?” curiga Erick.

Erick mengaku masih mengecek nama-nama pejabat BUMN yang tak patuh tersebut. Kendati, ia menegaskan akan lebih tepat jika pengecekan dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan merinci ada 35.055 pejabat BUMN yang wajib lapor LHKPN dari total 109 perusahaan pelat merah. Namun, sampai sekarang baru ada 34.900 bos BUMN yang melaporkannya.

“Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Ia pun menyebut 6 BUMN dengan tingkat kepatuhan lapor LHKPN di bawah 60 persen. Berikut rinciannya:

1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (28,13 persen)
2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen)
3. PT Boma Bisma Indra (38,46 persen)
4. PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen)
5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50 persen)
6. PT Indah Karya (53,85 persen)

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : JawaPos.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *