Hari Ini, Sidang Perdana Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Digelar di PN Jaksel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski pada Rabu (8/2/2023).

Ini merupakan sidang perdana setelah Ryszard melayangkan gugatan perdata terhadap Tamara pada Januari 2023 dengan total permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Menurut pantauan Kompas.com, tim kuasa hukum Ryszard terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana ini.

Kendati demikian, Ryszard berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan posisinya tengah berada di California, Amerika Serikat.

“Klien kami berhalangan hadir karena sedang sakit, nanti ada surat dokternya. Menurut keterangan dari surat sakit dokter, itu patah kaki,” tutur kuasa hukum Ryszard, Susanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu.

Sementara hingga saat ini Tamara dan kuasa hukumnya belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut rencana, sidang perdata akan diselenggarakan pada pukul 13.30 WIB,

Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard belakangan ini bersitegang.

Pada Desember 2021, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset.

Setelah itu pada Januari 2023 ini, Ryszard melayangkan gugatan kepada Tamara di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski telah melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : SINDOnews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *