Driver Ojol Sebut Kenaikan Tarif Tak Cukup Tutup Biaya Operasional

Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) masih belum cukup untuk menutupi biaya operasional.

Ia menyebut keputusan pemerintah yang menaikkan tarif ojol di angka 8,7 persen masih jauh dari harapan para driver.

“Membandingkan dengan kenaikan BBM yang 30 persen, tentunya penyesuaian tarif ojol tidak cukup untuk menutupi biaya operasional di lapangan,” tutur Wiwit kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/9).

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang besaran kenaikan tarif ojol. Di sisi lain, Wiwit juga berharap aplikator memberlakukan potongan biaya jasa sewa aplikasi sekitar 10 persen dari angka maksimal 15 persen yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut dia pun menyayangkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak ikut mengerek tarif taksi online. Padahal, taksi online juga ikut terdampak dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Dan kami juga menyayangkan keputusan kemenhub yang tidak ikut mengumumkan penyesuaian tarif taksi online yang mana taksi online juga terdampak dengan kenaikan harga BBM Bersubsidi,” terang Wiwit.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif ojol usai kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Keputusan ini berlaku mulai 10 September 2022.

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribun

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *