BBM Pertamina Dex Setara Euro IV Dijual Mulai 1 April 2022

Pemerintah akan mengimplementasikan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara euro IV) dengan nama dagang Pertamina Dex. PT Pertamina (Persero) akan menjual bahan bakar tersebut mulai Jumat, 1 April 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan implementasi standar dan mutu spesifikasi BBM setara euro IV dilakukan untuk mendukung penyediaan energi bersih di dalam negeri. Selama ini, Pertamina Dex baru memenuhi standard euro III.

“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat,” ujar Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (30/3).

Implementasi Pertamina Dex, sambung Tutuka, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Dalam aturan itu, KLHK mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter cetane number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pada surat keputusan tersebut, semua badan usaha yang memasarkan BBM jenis solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.

Tutuka menyatakan pihaknya mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup dalam menyusun standar dan mutu bahan bakar.

“Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” tutup Tutuka.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *