Daftar Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota 26 Februari 2022

Konsumen dua ruas tol dalam kota tujuan Cawang-Pluit dan Cawang-Jembatan Tiga di Pluit mesti bersiap menyambut kenaikan tarif tol dalam kota mulai Sabtu (26/2) nanti.

Tarif tol dalam kota Jakarta bakal naik Rp500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Rincinya, tarif tol untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu. Lalu, Golongan II dan III naik menjadi Rp15.500 dari sebelumnya Rp15 ribu. Terakhir, Golongan IV dan V juga naik menjadi Rp17.500 dari sebelumnya Rp17 ribu.

Menurut Keputusan Menteri PUPR, tarif tol bisa naik setiap dua tahun sekali dikarenakan inflasi. Kenaikan tarif tol tahun ini menggunakan data inflasi Jakarta sebesar 3,03 persen pada periode November 2019 hingga November 2021.

Pengelola kedua ruas jalan tol tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan guna meningkatkan pelayanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Head of Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Raddy R Lukman menyatakan peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan menambah gardu operasi di Gerbang Tol (GT) Semanggi 1 dan 2.

Kemudian, peningkatan layanan lalu lintas dilakukan dengan mengganti peralatan dan kendaraan rescue yang dimiliki perseroan di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC).

Direktur PT CMNP Hasyim berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dengan melakukan peremajaan sejumlah kendaraan operasional perusahaan.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas Otomotif

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *