Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini

Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Nia dan Ardi akan menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nia dan Ardie, serta satu pelaku lainnya menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Pada sidang sebelumnya, Nia sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis, dengan alasan belum saatnya.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Merdeka.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *