Syarat Bank Beri Kredit Mobil DP 0 Persen

Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka atau DP mobil nol persen. Relaksasi kredit mobil ini berlaku mulai 1 Maret-31 Desember 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung rencana pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil baru. Namun, tak semua perbankan bisa memberikan DP 0 persen.

Perry menyatakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Salah satu yang diperhatikan ialah rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan.

“Rasio kredit atau pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen. Rasio kredit atau pembiayaan bermotor bersama secara neto kurang dari 5 persen,” imbuh Perry dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/2).

Itu berarti, DP 0 persen hanya bisa diberikan oleh perbankan yang memiliki NPL di bawah 5 persen. Untuk bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, maka DP kredit kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda tiga atau lebih non produktif 10 persen.

Sementara, bank yang memiliki NPL di atas 5 persen dapat memberikan DP sebesar 5 persen untuk kredit kendaraan bermotor roda tiga atau lebih produktif.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang merancang aturan pembebasan PPnBM mobil baru. Aturan tersebut masih diproses oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah akan membebaskan PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021. Kebijakan itu hanya berlaku selama tiga bulan, yakni sampai Mei 2021.

Namun, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *