Anies Batasi Operasional Mal Pukul 19 di Natal dan Tahun Baru

Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe selama masa liburan Natal dan Tahun Baru. Pada periode tersebut, mal, restoran dan kafe hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Ketentuan ini tertuang pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam aturan itu, Anies menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

“Khusus pada 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” tulisnya dikutip Kamis (17/12).

Sedangkan, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran, dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain jam operasional, Anies juga membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Instruksi gubernur itu ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Anies agar membatasi jam operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ucap Luhut.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *