Sah! OJK Resmi Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan restrukturisasi ini dilakukan otoritas sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun keringanan tersebut tetap dilakukan secara selektif.

“Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” ujar Wimboh, dalam keterangannya yang diterima Medcom.id, Jumat, 23 Oktober 2020.

Wimboh melanjutkan saat ini OJK tengah memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

“Kemudian governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III,” paparnya.

Adapun realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 telah mencapai sebanyak Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara, tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) September 2020 sebesar 3,15 persen, turun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Wimboh menegaskan untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tutup Wimboh.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *