Masuk Surabaya, Warga Empat Wilayah Tak Wajib Rapid Test

Aturan wajib rapid test bagi warga luar Kota Surabaya disebut tidak berlaku bagi penduduk kabupaten/kota yang termasuk area aglomerasi yang sama dengan Kota Pahlawan, yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para pekerja luar daerah Surabaya untuk menunjukkan hasil rapid test atau tes swab jika hendak masuk ke wilayahnya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pengecualian itu tertuang dalam Pasal 24 Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test, tes swab, atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

“Siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab,” kata Irvan, Selasa (21/7)

Adapun wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalah Gresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto.

“Wilayah aglomerasi ini mengacu pada data dari Dinas Perhubungan tentang kereta komuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto. Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor. Maka ia sudah masuk yang dikecualikan karena berasal dari wilayah aglomerasi.

Begitu pula warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, maka pekerja itu juga tidak perlu menunjukkan bukti non-Covid-19.

“Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan,” kata Irvan.

Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan bahwa apabila ada warga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta menetap di rumah kos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid tes.

Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan bahwa warga tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.

Ia mencontohkan salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka warga tersebut cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala.

“Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku,” katanya.

Irvan mengatakan pemberlakuan rapid tes atau tes swab ini bertujuan untjk mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan biasakan yang tidak biasa,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *