Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Kemenkeu: Hati-Hati Pajak Berganda

Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online atau ojek inline alias ojol dikenakan pajak layanan. Kedua bisnis ini memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu,) Sandy Firdaus pun menanggapi usulan dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI harus berhati-hati untuk mempertimbangkan usulan penarikan pajak tersebut, karena dapat berisiko menimbulkan pajak berganda.

“Nah kalau kita ngomongin usulan DKI ojol olshop, yang memang yang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu nggak boleh berganda. itu prinsip utamanya dulu gitu ya,” ucao Sandy dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Ia menuturkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dawrah (HKPD) sudah banyak dilakukan pemisahan area abu-abu, seperti PPN dan pajak restoran. Menurutnya pun jika ingin diberlakukan seperti itu, maka harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah dan objek pajak pusat.

“UU HKPD ini sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada, grey area antara PPN kah, ini pajak restoran kah, atau apa, ini yang diluruskan. Jadi kalau nanti memang kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yg jadi objek pajak pusat ya,” terang dia.

Lebih lanjut, Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

“Jadi yg bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya ketika ada transaksi makanan tadi, dengan omzet tertentu ya tentunya misalkan, dia juga langsung menarik misalkan pajak restorannya dan itu nanti yang diserahkan ke Pemda gitu misalnya. itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” imbuh Sandy.

“Itu juga masih bisa digali sebetulnya. Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. prinsipnya di situ enggak boleh pajak itu berganda,” Sandy mengakhiri.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Bisnis.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *