ASN di Jakarta Diperintahkan Hybrid Working WFH dan WFO Saat KTT ASEAN

Kemenpan RB menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk hybrid working alias kombinasi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) selama persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8), dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September mendatang.

Anas menyampaikan hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam surat edaran itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (17/8).

Pemprov DKI Jakarta hybrid working 28 Agustus-7 September 2023
Surat edaran tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Pada lampiran surat edaran itu disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” ucap Anas.

Anas menegaskan ada empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Keempat yakni memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Konteks.co.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *