Sidang Gugatan Perdata Gideon Tengker atas Rieta Diundur ke 6 Juli

Sidang gugatan perdata ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, atas mantan istrinya, Rieta Amilia, ditunda menjadi 6 Juli 2023. Sidang itu ditunda karena hakim ketua menyatakan alamat rumah Rieta Amilia selaku tergugat belum terkonfirmasi.

Hal itu diketahui setelah surat panggilan alias relaas yang dikirim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke alamat tergugat dikembalikan oleh pos. Sehingga, Rieta Amilia belum menerima surat panggilan.

“Dari relaas panggilan, untuk tergugat 1 [Rieta] relaas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada,” ucap Ketua Hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

“Jadi, relaas yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali,” lanjutnya.

Hakim ketua lalu meminta pihak Gideon Tengker untuk memastikan hal tersebut, yakni mengonfirmasi bahwa Rieta masih tinggal di alamat yang tertera dalam surat gugatan.

Kepastian itu, kata hakim ketua, bisa didapat dengan meminta surat keterangan dari RT/RW setempat. Hal itu menjadi salah satu alasan hakim menunda sidang menjadi 6 Juli.

Di sisi lain, sidang gugatan perdata itu juga ditunda karena tidak semua tergugat datang dalam agenda perdana tersebut.

“Kami berikan kesempatan kepada saudara untuk memastikan hal tersebut, karena panggilan yang dilayangkan pengadilan ke alamat itu saudara sendiri yang tentukan,” ucap hakim ketua.

Gideon Sindir Rieta Absen Sidang Perdata: Terima Kasih Tidak Datang
“Mohon pastikan besok pada persidangan 6 Juli. Saya kira begitu, sidang dinyatakan ditunda,” lanjutnya.

Sementara itu, Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker menegaskan bahwa alamat rumah Rieta Amilia yang tertera dalam surat gugatan itu sudah benar.

Ia pun berkeyakinan bahwa ibu Nagita Slavina itu masih bertempat di alamat tersebut. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Gideon Tengker, yang juga menyebut bahwa tidak ada banyak perubahan di rumah itu.

“Kami berkeyakinan bahwa rumah tersebut adalah rumah hak milik dari ibu Rieta Amilia,” tutur Erles.

“Informasi dari Om Gideon sebagai mantan suami, bahwa itu rumah mereka dan barang-barang pun masih ada banyak di situ,” lanjutnya.

Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (31/5) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Informasi ini tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.

Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Terdapat empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.

Empat tergugat lain yang tercantum adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *