Jokowi Teken Perppu Pemilu, Akomodasi 4 Daerah Otonomi Baru Papua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12).

Secara umum, Perppu Pemilu tersebut mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB, sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.

“Sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024,” demikian bunyi sebagian poin B dalam Perppu tersebut.

Selanjutnya, penerbitan Perppu tersebut juga menimbang penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, jadwal dimulainya kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.

Hingga penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Komisioner KPU August Mellaz telah mengkonfirmasi penerbitan Perppu Pemilu tersebut. Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu tersebut untuk menyesuaikan empat DOB, pengaturan KPUD, dan aturan lain-lain.

“Pemerintah akan menyiapkan semua instrumen hukum dan dana yang cukup agar Pemilu 2024 berlangsung baik,” cuit Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (13/12).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya berharap Perppu Pemilu dapat segera diterbitkan sebelum Rabu (14/12) lantaran pada 14 Desember, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, yakni penetapan partai politik, pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *