Kongres AS Loloskan UU Lindungi Pernikahan Sesama Jenis

Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang untuk melindungi pernikahan sesama jenis di bawah undang-undang federal pada Kamis (8/12). Presiden AS Joe Biden telah berjanji untuk segera menandatanganinya.

Dikutip dari AFP, dalam pemungutan suara di DPR, 39 Republikan bergabung dengan mayoritas Demokrat dalam pertunjukan bipartisan yang jarang terjadi.

Hal itu menyebabkan sorakan keras kurang dari 10 hari setelah Senat meloloskan RUU yang sama.

“Hari ini majelis ini dengan bangga berdiri dengan kekuatan kebebasan,” kata Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi sesaat sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, Mahkamah Agung yang dipimpin kaum konservatif pada bulan Juni telah membatalkan hak aborsi yang telah berlangsung lama.

Hal ini mendorong anggota parlemen dari kedua partai untuk bergerak cepat untuk mencegah pengadilan mencabut hak pernikahan sesama jenis, seperti yang dikhawatirkan beberapa orang.

DPR, yang sebelumnya telah menyetujui undang-undang serupa, membutuhkan pemungutan suara hari Kamis untuk merekonsiliasi perbedaan kecil dengan versi Senat.

Biden mengatakan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas legislatifnya dan mengatakan dia akan “segera dan dengan bangga” menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

Demokrat dan lainnya memberi hormat pada pemungutan suara bersejarah itu.

Undang-undang baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan, tidak mengharuskan negara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, tetapi negara mesti mengakui pernikahan tersebut selama itu sah di negara tempat pernikahan itu dilakukan.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *