Panglima TNI Baru Diminta Reformasi Peradilan Militer, Hapus Impunitas

Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap panglima TNI yang baru bisa mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No 31/1997 tentang peradilan militer.

Menurutnya, pergantian panglima TNI merupakan kesempatan untuk pembenahan institusi menuju lebih baik dan memastikan tidak ada lagi praktik impunitas.

“Panglima TNI yang baru tidak boleh membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses hukum yang tegas (impunitas),” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11).

“Dalam konteks penghapusan impunitas tersebut, sangat penting bagi DPR dan pemerintah untuk mendorong kembali reformasi sistem peradilan militer,” imbuhnya.

Gufron menjelaskan agenda reformasi Peradilan Militer telah diamanatkan dalam TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 dan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Selain merevisi UU tersebut, Gufron menyebut dalam agenda reformasi TNI yang krusial juga adalah restrukturisasi komando teritorial. Hal itu sesuai amanat dari UU No 34/2004.

“Struktur komando militer tidak boleh mengikuti sama persis dengan struktur pemerintahan sipil,” ucapnya.

Gufron lantas menyorot calon tunggal yang direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni Laksamana TNI Yudo Margono (KSAL). Menurutnya, DPR tak bisa menerima calon tunggal tersebut begitu saja.

Menurut Gufron, penting bagi DPR untuk menjadikan mekanisme fit and proper test sebagai proses untuk menguji kelayakan calon tunggal panglima TNI yang diajukan oleh presiden.

Dia mengingatkan jangan sampai proses tersebut bersifat formalitas dan DPR hanya berperan sebagai “tukang stempel” atas kebijakan yang dibuat oleh Presiden.

“Penting dicatat bahwa pergantian panglima TNI bukan sekedar urusan pergantian sosok kepemimpinan di tubuh TNI, tetapi juga akan mempengaruhi wajah TNI ke depan,” ujar dia.

“DPR Jangan Memberi Blangko Kosong kepada Calon Panglima TNI Baru,” imbuhnya.

Adapun beberapa pekerjaan rumah lain yang Imparsial catat untuk calon Panglima baru yakni terkait penyelesaian konflik di Papua. Gufron menyebut TNI harus mengevaluasi dan mengoreksi semua bentuk perbantuannya (OMSP) yang bertentangan dengan UU TNI.

“Khususnya di Papua yang sering berdampak buruk terhadap kekerasan politik dan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mengungkap alasannya memilih KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang diajukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Jokowi mengatakan pemilihan perwira bintang empat TNI AL itu karena ingin memastikan rotasi matra di pucuk kepemimpinan TNI. Sebagai informasi, sepanjang kepresidenan Jokowi hingga saat ini tongkat komando Panglima TNI pernah dipegang satu perwira bintang empat dari TNI AU dan tiga bintang empat dari TNI AD.

Urutannya antara lain Jenderal TNI AD Moeldoko, Jenderal TNI AD Gatot Nurmantyo, Marsekal TNI AU Hadi Tjahjanto, dan terakhir Jenderal TNI AD Andika Perkasa.

“Satu, yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra,” kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Selasa (29/11).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Mediaetam.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *