Kemenkumham: Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Jika Tak Terima Citayam Fashion Week Patenkan Baim Wong

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week.

Selain perusahaan Baim Wong, seseorang atas nama Indigo Aditya Nugroho juga turut mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Agung menyebut, meski sama-sama di kelas 41, jenis dan barang jasa yang didaftarkan kedua pihak memiliki perbedaan. PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Namun jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau oposisi saat permohonan merek dimaksud sedang dalam proses masa pengumuman dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut miliknya.

“Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya,” kata dia.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *