Panduan Lengkap Aturan PPKM Sepanjang Natal & Tahun Baru di Jawa-Bali


Sejumlah daerah telah menetapkan ketentuan aturan selama tahun baru sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk di wilayah Jawa dan Bali, demi mencegah penularan Covid-19 –namun juga tanpa menutup kesempatan warga berwisata. Pemerintah memastikan pengaturan PPKM saat libur Natal dan Tahun baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang tetap berpegang pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berisikan aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru.

“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember-2 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru,” kata Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/12) Airlangga mengatakan segala sesuatu yang belum diatur dalam Inmendagri itu nantinya akan diatur sesuai level asesmen risiko penulran virus corona di masing-masing daerah.

“Kecuali untuk hal yang belum diatur disesuaikan dengan level asesmen covid di daerah masing-masing,” kata dia yang juga Menko Perekonomian itu. Diketahui, Inmendagri itu akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan itu meniadakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Namun, sejumlah pengetatan pun akan diberlakukan pemerintah.

Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pengawasan ditekankan di tiga tempat, yaitu gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Tak hanya itu, Inmendagri itu melarang masyarakat melaksanakan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang menggelar acara tersebut. Pemerintah juga melarang alun-alun di setiap daerah dibuka pada libur Natal dan tahun baru.

Berikut beberapa strategi dan ketentuan di masing-masing wilayah Jawa-Bali jelang libur Nataru:

Banten
Selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022, Polres Cilegon memperketat pemeriksaan surat keterangan negatif covid-19 dan sertifikat vaksin. Lantaran, berkaca saat libur Idul Fitri lalu, polisi menemukan adanya pemalsuan surat tersebut. Saat libur nataru, Polres Cilegon membuka 7 pos pelayanan (posyan) menuju Merak dan Anyer. Pos tersebut juga akan di manfaatkan untuk memeriksa secara acak sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif covid-19.

“Pengawasannya adalah kita melihat bentuk surat, cap basah, foto copy atau tanda tangan. Kita pernah mengungkap kasus tersebut saat Idul Fitri, ada surat antigen yang palsu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, diruangannya, Senin (20/12/2021) Sigit menerangkan bagi masyarakat yang akan bepergian dan belum memenuhi syarat perjalanan, bisa mendatangi posko yang ada untuk di arahkan mengikuti vaksin dosis lengkap dan menjalani rapid tes antigen. Untuk masyarakat yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, bisa mendatangi posko di Cikuasa Atas, setelah Gerbang Tol (GT) Merak.

“Di Merak untuk antigen, nataru sudah disiapkan oleh ASDP, di Cikuasa Atas. Bagi masyarakat yang belum antigen bisa ke situ saja, sudah lengkap personel kita, gabungan di situ,” ujarnya. Kemudian gerai vaksin juga ada di atas kapal yang berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, objek wisata dan gerai vaksin mobile. AKBP Sigit Haryono menerangkan, vaksinasi dan rapid test dilakukan untuk meminimalisir penularan virus covid-19, namun perekonomian warga tetap berjalan. Menurut data yang dia terima, untuk Kota Cilegon, vaksinasi covid-19 sudah mencapai 70 persen. Sedangkan Kabupaten Serang, seperti Anyer maupun Cinangka, baru mencapai 60 persen untuk dosis pertamanya.

“Kemudian ada yang belum vaksin akan kami vaksin, kami akan membuka gerai vaksin di tempat wisata satu dan di tempat penyebrangan satu. Kemudian mobile, vaksin di atas kapal dari Merak ke Bakau,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Ketentuan itu berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh kegiatan pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rangka menyambut tahun baru 2022

Sementara, untuk kegiatan yang tidak terkait dengan perayaan natal dan tahun baru, tetap diperbolehkan dalam aturan gubernur tersebut. Dengan catatan, wajib diikuti penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Sama seperti Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1 ini, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid.

Warga yang memiliki catatan medis tak bisa menerima vaksin pun turut dikecualikan. Syarat itu juga tak berlaku bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub.

Jawa Barat
Pada 15 Desember lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat.
Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

“Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh,” ujar Emil kala itu.

Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad bakal menutup jalur arah Puncak, Bogor, selama dua hari saat libur Tahun Baru 2022. Penutupan jalur dari Jakarta ke arah Puncak dimulai 31 Desember mulai pukul 16.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 06.00 pagi.

“Seperti tahun sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan, arah dari Jakarta ke Puncak saat malam Tahun Baru ditutup,” kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Tri Wahyu Subekti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/12).

Sementara itu, jalan tol akan beroperasi normal saat Natal dan Tahun Baru. Kebijakan contra flow baru akan diberlakukan jika ada kepadatan di ruas Jagorawi atau di gerbang Tol Ciawi-Kota.

“Untuk titik-titik kepadatan seperti di ruas Jagorawi, Gerbang Tol Ciawi-Kota akan kami siapkan contraflow. Kemudian di akses Jeger, bila pukul 10.00-11.00 WIB pada akhir pekan biasanya ada kepadatan. Itu juga kami perhatikan,” ungkapnya.

Di Jawa Tengah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan menutup seluruh ruang publik terbuka seperti lapangan dan alun-alun untuk perayaan malam pergantian tahun.

Keputusan Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini dituangkan dalan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 tahun 2021 yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.
Dalam Instruksinya, Hendi meminta perangkat daerah yang membidangi ketertiban umum, perhubungan serta pertamanan agar menutup ruang terbuka publik termasuk alun-alun atau lapangan terbuka tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022.

“Yang ruang terbuka publik punya Pemerintah, saya minta tutup, tidak ada even atau kegiatan keramaian di situ,” kata Hendi kepada CNNIndonesia.com.

Sebaliknya, Hendi tetap memberikan kelonggaran kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap buka hingga pukul 22.00 WIB m, sedangkan untuk kafe dan restoran diijinkan buka hingga pukul 24.00 WIB dengan disertai penerapan prokes, pembatasan pengunjung dan skrining Peduli Lindungi.

“Yang acara tahun baruan di tempat hiburan tetap bisa jalan sampai jam 10 malam. Kalau kafe, restoran dan warung boleh sampai jam 12 malam. Tapi kembali lagi, harus wajib prokes, pengunjungnya dibatasi, skrining Peduli Lindungi,” tambah Hendi.

Hal sama juga diberikan penyelenggaraan even seni budaya dan olahraga selama masa libur Natal dan Tahun Baru dimana pengunjung hanya diijinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 200 orang.

Kota Semarang dikenal sebagai salah satu tujuan wisata masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru. Wisatawan baik lokal maupun domestik kebanyakan mengunjungi beberapa obyek wisata seperti Gedung Lawang Sewu, Sam Poo Kong, Goa Kreo, Puri Maerokoco, serta Pantai Marina.

Daerah Istimewa Yogyakarta
Di DI Yogyakarta, Dinkes setempat menyatakan akan memperkuat pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus atau 3T (tracing, testing, treatment) guna mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19 selama libur akhir tahun, terlebih penularan virus corona tipe SARS-CoV-2 varian Omicron sudah dideteksi di wilayah Indonesia.

“Upaya 3T, tracing, testing, dan treatment tetap harus diperkuat apalagi sekarang menjelang libur akhir tahun karena dimungkinkan ada peningkatan mobilitas dan temuan kasus dari varian baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Kamis pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

Penguatan 3T di Kota Yogyakarta antara lain akan dilakukan pada kelompok petugas bagian pelayanan umum di lingkungan kerja Pemerintah Kota Yogyakarta yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat atau wisatawan, yaitu petugas pengamanan Malioboro atau Jogoboro. Selain itu, Emma mengatakan, pemeriksaan acak akan dilakukan kepada wisatawan.

Pemkab Bantul, DI Yogyakarta menyatakan akan menutup seluruh alun-alun atau lapangan pada saat perayaan pergantian tahun dari 2021 ke 2022 guna mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Kami sampaikan bahwa seluruh alun-alun atau lapangan termasuk ruang terbuka di Bantul tutup, mulai pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Jumat lalu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya hari ini akan berkoordinasi membahas antisipasi perayaan Malam Tahun Baru 2022. Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan skrining dalam bentuk pemantauan terhadap wisatawan secara acak saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun rencananya, titik-titik lokasi dipusatkan di Terminal Semin dan Tempat Istirahat Bundur bagi bus pariwisata. Wisatawan juga akan diperiksa kelengkapan aplikasi PeduliLindungi dan telah divaksin.

Menyeberang pulau dari Jawa, di Bali pemerintah dan penegak hukum setempat menyatakan aturan sistem Ganjil-genap di obyek wisata akan dilakukan secara situasional dan pesta kembang api saat pergantian tahun tetap dilarang saat tahun baru.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan aturan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomer 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomer 20 Tahun 2021.

“Pesta kembang api tetap dilarang, kita mengikuti aturan dari Imendagri 66 dan SE Gubernur, Nomer 20, Tahun 2021. Dan, kita sama-sama menghimbau masyarakat di Bali untuk menaati demi kepentingan bersama,” kata Putu Jayan di Wana Segara Kerthi, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (20/12) sore.
Kemudian, untuk aturan sistem ganjil-genap di tempat obyek wisata di Bali diberlakukan secara situasional atau buka tutup jalan di tempat tersebut bila ada keramaian.

“Diberlakukaan situasional tidak ada diberlakukan khusus ganjil-genap. Tapi, nanti buka tutup, situasional. Andai kata, satu tempat ramai kita adakan pengalihan atau buka tutup di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Sementara untuk persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya akan menurunkan 1.459 Anggota Polri yang akan disebar di seluruh wilayah Bali. Terutama, di pintu-pintu masuk Bali, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, di Karangasem, Bali dan lainnya.

“Sudah kita persiapkan melalui pengaman Operasi Lilin. Kita, melibatkan 1.459 orang untuk Anggota Polri yang akan disebar di beberapa titik pos pengamanan termasuk di wilayah-wilayah terkait dengan pintu masuknya Provinsi Bali. kemudian, di pelabuhan-pelabuhan lain yang perlu pengadaan polri,” ujarnya.

Sementara, untuk antensi saat nataru tentu tempat-tempat keramaian yang ada di seluruh titik di Bali, terutama di tempat obyek wisata. “Intinya semua menjadi atensi kita. Tidak ada yang tidak menjadi antensi, di seluruh titik yang disebutkan tadi menjadi antensi pengamanan,” ujar Putu Jayan.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *