Tim Cagar Budaya DKI Pertanyakan Etika Balapan di Monas

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mempertanyakan soal kepantasan gelaran balapan mobil Formula E di Monas.

Hal itu dikatakannya dalam rapat antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Kebudayaan; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB); dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurutnya, pelaksanaan satu kegiatan di cagar budaya seperti Monas perlu mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya aspek etika dan kepantasan.

“Pantas enggak di Mesir gelar dangdut? Kan, tidak pantas. Kepantasan itu ada di etika. Pantas enggak di Monas itu ada balapan? Itu kita sampaikan,” ujar Mundardjito.

Ia menambahkan unsur kepantasan itu menjadi pembahasan penting karena menyangkut kelestarian cagar budaya. Apalagi, kegiatan ataupun revitalisasi cagar budaya dilarang mengubah bentuk asli bangunannya.

Mundardjito juga kembali menegaskan ia tak pernah memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas.

Di rapat yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi alias Pras kembali mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pemprov DKI soal klaim salah ketik terkait rekomendasi TACB terkait balapan itu.

Diketahui, dalam suratnya ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Anies mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB untuk merevitalisasi Monas. Namun, Ketua TACB Mundardjito membantah klaim Anies.

“Makanya pas saya ke setneg saya pertanyakan keabsahan surat ini, saya baca di media Pak Mundardjito belum pernah (kasih rekomendasi) tapi tanda tangan Gubernur,” kata Pras.

Pras menyayangkan Pemprov DKI tak pernah mengajak Mundardjito diskusi terkait pemugaran Monas demi Formula E itu.

“Karena dari Pak Mundardjito, dia enggak pernah diajak ngomong. Dia bilang TACB enggak ada hak buat bicara di sini, yang ada hak TSP (Tim Sidang Pemugaran),” jelas Pras.

“Iki seng bener sopo iki, Pak?” seloroh dia, sambil mengaku heran dengan klaim kesalahan ketik pada surat itu.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H. Wardana dalam rapat langsung mengklarifikasi bahwa TACB memang tak berwenang memberikan rekomendasi pemugaran.

“Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP,” kata Iwan.

Ia menyebut TACB bertugas menentukan layak tidaknya satu objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sementara, kewenangan TSP ialah untuk mempertimbangkan revitalisasi atau kegiatan di kawasan cagar budaya.

Terkait salah ketik dalam surat, Sekda DKI Saefullah memberikan tanggapan pada Jumat (14/2). Pihaknya mengaku akan mengirim revisi surat kepada Mensetneg.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *