MA Siapkan 234 Hakim untuk Selesaikan Kasus Pemilu

Menjelang Pemilu 2019, Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan No 6 Tahun 2017 terkait soal hakim khusus yang disiapkan untuk penyelesaian sengketa pemilihan umum. Hakim tersebut terdiri atas 217 orang hakim di tingkat pertama dan 17 hakim di tingkat banding.

“Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun sengketa pemilihan umum tersebut, hingga sekarang Mahkamah Agung memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang. Ini di pengadilan administrasi,” ujar Ketua Kamar TUN, hakim agung Supandi, saat jumpa pers di gedung MA Jl Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Supandi mengatakan hakim itu tidak dipilih secara acak, namun harus melewati proses pemilihan dan diberi sertifikasi sehingga hakim ini benar-benar menyelesaikan sengketa pemilu.

“Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka ditatar, dilatih, dibimbing, dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikan sengketa pemilu,” ucapnya.

Selain itu, MA mengeluarkan peraturan lain, seperti Perma No 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA. Lalu, Perma No 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

“Maka, untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan itu hukum acaranya harus jelas. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas,” jelas Supandi.

 

 

 

 

Sumber : detik.com
Gambar : TheTanjungpuraTimes

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *