Ambil Jalan Tengah, Pemerintah Batal Berhentikan Massal Tenaga Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tidak berencana memberhentikan tenaga honorer secara massal pada 2023.

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Istana Negara, Kamis (2/3).

Dia menjelaskan awalnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Kemenpanrb memberi batas waktu itu sebelum 28 November 2023. Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada pemberhentian besar-besaran. Nasib tenaga honorer juga telah disampaikan Kemenparb kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsi,” kata politikus PDIP itu.

Azwar pun mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang digodok,” kata Azwar.

Menteri PANRB sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo memutuskan akan menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar PPK melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *