Ferry Irawan Upayakan Damai dengan Venna Melinda di Dugaan KDRT

Ferry Irawan masih berupaya damai dengan sang istri, Venna Melinda. Upaya itu dikonfirmasi Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, setelah kliennya itu ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami juga fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalh rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jeffry Simatupang, seperti diberitakan detikcom, Senin (16/1).

“Kami mengedepankan bagaimana mendapat jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” Jeffry menegaskan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pihak Ferry Iraawan belum bisa berkomunikasi langsung dengan Venna Melinda hingga kini. Namun, Jeffry mengatakan hal itu bisa dipahami.

Hotman: Ada 2 Grup Pengacara yang Untung dengan Kasus Venna
“Sampai hari ini belum ada respons. Tetapi kami memaklumi sekali, peristiwa ini baru terjadi dan Ibu Ve butuh ketenangan untuk berpikir apa langkah selanjutnya yang akan Ibu Ve lakukan,” tuturnya.

“Kami selaku kuasa hukum dan Pak Ferry sendiri mengedepankan restorative justice, kami mengedepankan perdamaian kedua belah pihak bisa mencari jalan keluar bagi hubungan rumah tangga Pak Ferry dan Ibu VE,” tegas pengacara Ferry Irawan.

Jeffry juga menyatakan Ferry Irawan bakal kooperatif untuk menjalani proses hukum dugaan KDRT yang dilaporkan Venna pada awal pekan lalu, mulai dari menghadiri pemanggilan dan pemeriksaan.

“Bagaimana kelanjutannya kami akan mengikuti proses hukum pada hari Senin dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kami dan pak Ferry akan kooperatif,” ujar Jeffry Simatupang.

Sebelumnya, Venna melapor ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT oleh Ferry Irawan karena kejadian terjadi dalam kamar hotel di Kediri.

Namun berkas dialihkan ke Polda Jawa Timur, Surabaya, mengingat domisili kedua artis itu.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pegawai housekeeping, front office dan beberapa pegawai hotel tempat kejadian perkara. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Selain itu, rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP juga telah diamankan sebagai bukti dari sebuah hotel tersebut.

Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Venna selaku korban juga telah menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, Venna juga sebelumnya mengatakan berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda itu terkuak sembilan bulan setelah Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : KapanLagi.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *