Sidang Ditunda, Nikita Mirzani Ajukan 9 Poin Eksepsi

Nikita Mirzani menjalani sidang terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini masih mendekam di Rutan Klas IIB Serang, Banten.

Namun sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi itu harus ditunda. Dalam pada kesempatan, Nikita tetap menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).

“Eksepsinya ada 9 point, jadi kami mengajukan eksepsi ada 9 keberatan, total 88 halaman eksepsinya. Yang paling penting dari semua point itu adalah yang pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu, dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18, itu yang paling penting,” ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani dikutip dari kanal youtube Intens Investigasi, Senin (21/11).

Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Didakwa Pasal Berlapis
Kuasa Hukum Bantah Isu Nikita Mirzani Kesurupan di Rutan
Fahmi merasa bahwa kemunculan kerugian yang dilakukan Dito Mahendra cukup janggal.

“Orang melapor tanggal 16 tapi tanggal 18 kerugiannya dibatalkan, jadi bagaimana dia bisa tahu kalau muncul kerugian, laporannya aja baru dua hari kemudian. Ini-lah yang jadikan dasar untuk menahan Nikita yang penting,” tuturnya.

Selain itu, Nikita juga mengajukan eksepsi terkait total saksi yang didatangkan oleh pihak Dito Mahendra.

“Yang kedua terkait jumlah saksi, saksi kalau bicara tentang media sosial anggotanya Nikita, pengikutnya Nikita itu jutaan dan semua ada di Jakarta dan di mana-mana. Kalau pakai logika, media sosial itu bisa di Jakarta Selatan, bisa di Jakarta Pusat, bisa dimana saja,” tambahnya.

Apakah ada cara terbaik agar tumbuh lebih tinggi secara cepat?
Kami menawarkan cara mudah dengan harga terjangkau, tinggi anda bertambah10 cm! Dijamin
“Jadi tolong jangan ciptakan saksi di persoalan yang begini, apalagi muncul satpam dan sebagainya. Dari 9 eksepsi yang terpenting tentang kerugian yang muncul setelah lapor polisi,” bebernya.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Fakta IDN

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *