KPU Tangsel Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Tiap 3 Bulan

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus melakukan pemutakhiran data pemilih di 7 wilayah kecamatan dan 54 wilayah kelurahan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan rapat kordinasi KPU Kota Tangsel, daftar pemilih berkelanjutan di Tangsel, hingga triwulan II tahun 2022 tercatat sebanyak 992.216 orang. Dengan rincian 488.412 pemilih pria dan 503.804 pemilih wanita,” ujar Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Heni Lestari, Rabu (6/7/2022).

Rapat kordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merujuk pada peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2021 perihal pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali baik di tingkat kota/kabupaten.

Heni menyebutkan, DPB Tangsel, masih akan terus dinamis dan terus mengalami pembaharuan data setiap tiga bulan.

“Jadi pergerakan data tersebut dialami dari jumlah potensi pemilih baru sejumlah 448 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.566 pemilih dan perbaikan sejumlah data pemilih sebanyak 39 pemilih,” katanya.

Data tersebut merupakan hasil perhimpunan yang tersebar di 7 wilayah kecamatan dan 54 wilayah kelurahan yang ada di kota Tangsel.

“Adapun sumber data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri RI, Bawaslu Tangsel, Polres Tangsel, Polres Metro Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Dinas Sosial Kota Tangsel, Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Kota Tangsel serta tanggapan dari masyarakat,” terang Heni.

Lalu, berdasarkan data KPU Kota Tangsel, DPB semester II tahun 2022 ini mengalami penurunan dibanding pada DPB di triwulan pertama tahun 2022 atau sejak Januari – Maret 2022 yang berjumlah 994.334 pemilih. Dengan rincian 489.688 pemilih laki dan 504.646 pemilih perempuan.

Dukcapil Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Pemilu 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menuntaskan masalah data pemilih untuk pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya kembali membangun rasa saling bertaut dan terkoneksi dengan KPU.

“Selama dua hari kita bangun kembali chemistry, dan itu sudah kita dapat. Sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah data pemilih, harus saling sinergi dan kolaborasi,” kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024.

Zudan memastikan Dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah dan terus bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP-el.

“Korps Dukcapil malah melakukan program Jebol atau jemput bola mendatangi masyarakat–termasuk penyandang disabilitas, para lansia, ODGJ, ke Lapas dan suku adat terpencil–untuk merekam KTP-el di berbagai daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zudan menyampaikan para aparatur Dukcapil tetap bekerja saat hari libur untuk memutakhirkan data penduduk. Padahal, kata dia, tak ada anggaran lembur bagi ASN Dukcapil.

“Dukcapil rutin melakukan ‘jebol’ saat ada pilkada atau tidak ada pilkada. Ini karena memang jiwa kawan-kawan Dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif,” ujar Zudan.

Tak perlu ke Dukcapil Daerah

Zudan menjelaskan KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.

Dia menuturkan data DP4 akan tersentralkan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali,” tutur Zudan.

Dia menyebut jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Sementara itu, data Februari bisa terkoreksi di Maret.

“Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap,” ucap Zudan.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Solopos.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *