Ditjen Imigrasi: Perubahan Nama Jalan Tak Pengaruhi Keabsahan Paspor

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan perubahan nama jalan tidak berdampak pada keabsahan paspor.

Sebelumnya, warga DKI Jakarta khawatir perubahan nama 22 jalan berdampak pada keabsahan dokumen kewarganegaraan termasuk paspor.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).

Achmad menjelaskan bahwa halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor.

Informasi alamat hanya tersimpan di database Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang,” tutur Achmad.

“Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” sambungnya.

Achmad mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian.

Di sana diatur bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis.

Sementara Pasal 48 menyebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Adapun aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri).”

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor,” kata Achmad.

Sebelumnya, Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan berimbas kepada perubahan data administrasi kependudukan.

Warga DKI Jakarta harus membuat KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perubahan kolom alamat.

Anies menyatakan perubahan 22 nama jalan tidak akan membebani masyarakat karena segala dokumen administrasi kependudukan dan urusan pertanahan tidak serta-merta harus langsung diganti.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *