Jokowi Minta Pemusnahan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Didampingi Penegak Hukum

Pemerintah akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah expired atau kedaluwarsa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa, Agung, dan aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat bersama Presiden Jokowi mengenai Vaksin Kedaluwarsa di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/5/2022).

“Tadi kami mengajukan usulan ke Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expired date-nya sudah lewat,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

“Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya. Sehingga, dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Dia menyampaikan, pemerintah menerima 474 juta dosis vaksin Covid-19 hingga April 2022. Dari jumlah itu, 130 juta dosis merupakan vaksin hibah atau donasi dari negara-negara lain.

Sisanya, sekitar 344 juta dosis adalah vaksin Covid-19 yang dibeli pemerintah. Kemudian, ada 71 juta dosis vaksin Covid-19 lagi yang akan datang sampai akhir tahun, di mana 50 juta di antaranya adalah hibah.

Budi menuturkan bahwa vaksin yang sudah kedaluwarsa tersebut umumnya adalah vaksin hibah yang diberikan negara-negara maju. Mereka mendonasikan vaksin karena cepatnya laju vaksinasi di Indonesia sehingga bisa dimanfaatkan dengan sesegera mungkin.

“Vaksin-vaksin hibah ini memang diberikan oleh negara-negara maju karena mereka kelebihan stock vaksinnya di sana, dan expired datenya dekat. Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi sehingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya,” jelasnya.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *