Daftar Kendaraan Bebas Tilang Meski Melaju Kencang di Tol

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak akan memberikan sanksi tilang terhadap sejumlah kendaraan khusus yang melintas di jalan tol meski terpantau melebihi kecepatan yang ditentukan Undang-undang.
Beberapa kendaraan itu misalnya seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya.

“Ada beberapa pengecualian, misalnya ada mobil pemadam kebakaran, iring-iringan lembaga negara, ambulans, mobil polisi ke TKP, dan itu tidak terkena pelanggaran apapun,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (29/3).

Dalam hal ini, Aan merujuk pada ketentuan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pasal tersebut menyatakan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“ETLE ini sebenarnya untuk mencegah sehingga masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Sehingga, tidak terjadi kecelakaan, tidak terjadi korban manusia maupun materil dengan melakukan pelanggaran overload atau over speed,” jelasnya.

Penilangan akan dilakukan seiring dengan penempatan kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera mulai 1 April 2022 mendatang.

Dalam hal ini, batas kecepatan yang akan tertangkap kamera tilang tersebut ialah 120 Km/Jam. Jika melebihi, maka sistem akan secara otomatis memberikan penilangan terhadap pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kamera tersebut akan berlaku selama 24 jam tanpa terkecuali.

Sambodo juga menegaskan bahwa penindakan tilang ini berlaku terhadap semua kendaraan yang melintas di jalan tol. Termasuk, mobil berpelat khusus seperti RFS.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *