Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Vonis Kasus Narkoba

Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).

Nia Ramadhani hadir bersama suaminya, Ardie Bakrie sekitar pukul 10.00 WIB.

Nia Ramadhani mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan jas hijau. Sedangkan, Ardi mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Terlihat sebelum duduk di kursi persidangan, Nia dan Ardi sesekali didatangi oleh para kerabatnya yang memberikan dukungan.

Nia dan Ardi menyambut setiap dukungan para mereka dengan jabatan tangan dan senyuman.

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan pleidoi, Kamis (30/12/2021), majelis hakim juga mengumumkan soal jadwal sidang hari ini.

“Dengan demikian, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 11 Januari 2022 pada pukul 10.00 WIB,” tutur majelis hakim dalam persidangan, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *