PPKM Level 3 Nataru Batal, Cuti Bersama 24 Desember Tetap Dihapus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 tetap dihapus meski penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan.
“Larangan cuti bersama [24 Desember dihapus] tetap berlaku,” kata Muhadjir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/12).

Muhadjir menyebut penghapusan cuti bersama 24 Desember sesuai dengan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan cuti bersama Natal dihapus, perayaan hari raya umat Nasrani ini tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan akan ada ketentuan khusus yang diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama libur Nataru setelah penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.

“Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid 19 yang kian membaik,” katanya.

Sebelumnya, Muhadjir pada pertengahan November lalu mengumumkan pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Penerapan PPKM Level 3 itu bakal berlaku di seluruh daerah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan rencana tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Luhut menyebut jumlah tes dan telusur juga lebih tinggi dari tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementera vaksinasi dosis kedua telah mendekati 56 persen.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12) kemarin.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *