Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500 per Transaksi Lewat BI Fast

Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment pada pekan kedua Desember 2021. Sistem pembayaran ini akan membuat biaya transfer antar bank dari maksimal menjadi Rp2.500 per transaksi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan biaya transfer antar bank melalui BI Fast jauh lebih murah dibandingkan yang berlaku saat ini. Tercatat, biaya transfer lewat Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mencapai Rp6.500 per transaksi.

Perry berharap kebijakan ini tidak mengganggu transaksi non bunga perbankan, sebab penurunan biaya akan membuat nasabah semakin sering melakukan transaksi.

Melalui BI Fast batas dana transfer dimulai dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Sementara batas transfer dari Real Time Gross Settlement (RTGS) dimulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.

“Ini karena BI Fast untuk transaksi ritel, yang lebih kecil, tapi terserah masyarakat mau pilih yang mana, pakai BI Fast atau RTGS,” ujar Perry, Jumat (22/10).

Perry menyebut terdapat 22 bank yang sudah mendaftar untuk memberikan layanan transfer melalui BI Fast. Bank tersebut di antaranya ialah BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank Mega.

Lalu, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, UUS BTN, UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori Saudara Indonesia.

BI Fast akan beroperasi selama 24 jam setiap hari dengan beberapa fitur unggulan seperti proxy address, notifikasi, fraud detection system, dan AML/CFT.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih mengatakan sistem BI Fast ini menjadi infrastruktur yang akan melakukan penyelesaian kliring. Sistem ini tidak berbentuk aplikasi, melainkan infrastruktur back-end.

“Kalau di bank mau transfer, mau pakai apa, ada SKNBI RTGS, nah pilih mana, mau diselesaikan melalui apa. Ini, BI-Fast penyelesaian di belakangnya,” kata Filianingsih, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Ia pun mengatakan sistem ini tidak diwajibkan untuk dimiliki semua bank. Namun jika tidak menggunakan BI Fast akan mempersulit nasabah jika ingin melakukan transfer cepat.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *