Anji Divonis Jalani Rehabilitasi 4 Bulan dan Bertekad Jauhi Narkoba

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani sidang vonis kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman pidana selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

“Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?” tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.

“Saya terima, Yang Mulia Hakim,” jawab Anji dengan tegas.

Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.

Jaksa Alif Maruszaman menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.

“Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker,” tutur Alif saat ditemui usai persidangan.

Alif Maruszama menambahkan, selama masa rehabilitasi Anji mengalami berbagai perkembangan.

“Kalau dari hasil keterangannya, dia (Anji) mendapatkan perawatan medis di sana untuk kebaikan fisiknya sendiri maupun psikisnya,” kata Alif.

Alif menuturkan, pelantun “Dia” itu telah mendapat banyak pengetahuan soal bahaya narkotika jenis ganja.

“Kalau dari keterangan terdakwa sendiri, banyak yang dia apat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri,” tutur Alif.

Anji disebut ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih pahamlah apa akibat dari narkotika jenis ganja,” ucap Alif.

Alif menambahkan selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.

Sebagai informasi, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *